HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Kekasih

DISTORI.ID – Personel Polsek Lueng Bata berhasil menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit.

Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial NA (24) atas peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang pernah menjalin hubungan asmara.

Menurutnya, saat hubungan keduanya masih berjalan baik, korban sempat memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumahnya yang rencananya akan disewakan kepada pihak lain.

“Ketika hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan. Namun permintaan itu memicu pertengkaran antara keduanya,” ujar AKP Jufri.

Perselisihan semakin memanas saat korban meminta dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan. Pelaku kemudian diduga membanting ponsel korban hingga rusak.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau kerambit. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan harus menjalani perawatan medis dengan tujuh jahitan.

Usai menerima laporan, personel Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan melengkapi berkas perkara,” kata Jufri.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Lueng Bata turut mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button