HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Resmob Polres Aceh Jaya Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Emas Palsu

DISTORI.ID – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya dalam menangani tindak pidana penipuan jual beli emas.

Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang di pimpin Kanit Pidum Ipda Zandi ervika, dan Kanit Resmob Aipda Haris permadi serta di back Up oleh Tim RESMOB JATANRAS DITRESKRIMUM POLDA ACEH mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya di Desa Dayah baro Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Jumat (22/5/2026) malam sekira pukul 00.30 Wib.

Peristiwa penipuan jual beli emas tersebut terjadi Pada hari Kamis, 21 Mei 2026 pukul 14.30 Wib, bertempat di Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini yang berada di Desa Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee Kabupate Aceh Jaya.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 14.30 WIB bertempat di Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini.

Saat itu pelaku datang dengan maksud hendak menjual perhiasan berupa emas dalam bentuk cincin dan gelang kepada toko emas Mulia Jaya.

Kemudian Husaini selaku pemilik toko emas melakukan pengecekan keaslian emas tersebut dan langsung melakukan transaksi pembayaran dengan harga Rp67.200.000.

Kemudian pelaku meninggalkan toko tersebut, korban Husaini langsung memotong emas dan meleburkan emas tersebut dan didapati bahwa emas tersebut bercampur dengan campuran perak.

Setelah diketahui emas tersebut bercampur perak bukan murni emas seluruhnya Husaini merasa dirugikan dan akibat kejadian tersebut dia melaporkan ke SPKT polres Aceh Jaya.

Menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang di pimpin Kanit Pidum Ipda Zandi ervika, dan Kanit Resmob Aipda Haris permadi serta di back Up oleh Tim RESMOB JATANRAS DITRESKRIMUM POLDA ACEH langsung bergerak cepat melakukan cek TKP, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil tindak pidana tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beseta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” tutupnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button