DISTORI.ID – Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram.
Kegiatan ini dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini sudah ada ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejari Aceh Besar.
“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, jelas Jabir,”ujar Muhammad Jabir.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sample telah dilakukan pengujian atau pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab : 202/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang menyatakan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metafetamina (Narkotika) dan terdaftar dalam golongan I sesuai dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian barang bukti jenis sabu tersebut telah disisihkan guna keperluan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan berdasarkan Penetapan Status Sita seberat 44,40 gram. Oleh karena itu, kami melakukan pemusnahan,” jelas Kasatresnarkoba.
Perlu diketahui, barang bukti narkotika terlebih dahulu dilarutkan dengan alkhohol dan diblender untuk dimusnahkan, kemudian di buang ke septick tank yang ada dihalaman Polresta Banda Aceh yang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba dan Airport Security, Rescue dan Fire Fighting Coordinator Avsec Nuzulul Akbar.
Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan apabila mengetahui ataupun menemukan narkotika, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman.
Sebelumnya, pria asal Pidie, Aceh, NF alias SN ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu. Pelaku diupah Rp 40 juta dan sudah tiga lolos lewat bandara berbeda.
Kasus itu terungkap saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan NF yang hendak terbang ke Jakarta, Kamis 25 Desember 2025 siang.
Petugas disebut menemukan bungkusan mencurigakan di dalam koper sehingga setelah dibuka diketahui isinya sabu.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bilang kalau barang tersebut milik seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
NF dan barang bukti diserahkan ke polisi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya Si Wan di pinggiran jalan kota Panton Labu, Aceh Utara Selasa 23 Desember 2025.
Dia mengaku dibayar Rp 40 juta untuk menyelundupkan barang haram itu ke ibu kota. Dia juga mengaku telah tiga kali membawa narkoba ke daerah berbeda.
NF pernah membawa 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan upah Rp 40 juta. Di membawa sabu setelah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Muhammad Rizky.
Selain itu, NF juga menyelundupkan 1 kg sabu dari Batam menuju Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim dan menerima upah sebesar Rp 20 juta.
Penyelundupan sabu kali ketiga dilakukan dari Pekanbaru, Riau menuju Mataram atas suruhan Muslim dengan upah Rp 50 juta/kg untuk 2 kg sabu.
“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebut masuk DPO sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” jelas Andi.
Tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga hukuman,” pungkasnya. []






