DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar pada Kamis (12/3/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pejabat Pemerintah Aceh, serta undangan lainnya.
Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA serta pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025 yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan.
Pendapat akhir fraksi disampaikan secara bergiliran oleh tujuh fraksi di DPRA, yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra–PKS, serta Fraksi PPP–PAS Aceh.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari pihak eksekutif yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.
Pimpinan sidang menyampaikan bahwa berbagai pandangan, masukan, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi serta Pemerintah Aceh menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan qanun sebelum ditetapkan sebagai keputusan dewan.
Selanjutnya, pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan terhadap rencana keputusan mengenai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025.
Dengan persetujuan anggota DPRA yang hadir, rancangan tersebut akhirnya disahkan dan ditetapkan menjadi keputusan dewan.
Pimpinan sidang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRA dan Pemerintah Aceh atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tersebut.
Penetapan Prolega Prioritas Aceh Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan dan pembahasan qanun guna mendukung pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat Aceh.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. []






