DISTORI.ID – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menyasar seorang nenek usia 85 tahun, di Desa Krueng Teunong, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Adapun pelaku inisial R, 30 tahun, warga setempat, diamankan Kamis 5 Februari 2026, sekira pukul 15.00 WIB di jalan lintas Banda Aceh–Meulaboh Kilometer 73.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi mengungkap, aksi kejahatan dilakukan R, terjadi pada Selasa 3 Februari 2026, sekira pukul 16.00 WIB.
Kata dia, korban, Cut Bungsu binti Muhammad, mengalami perampasan perhiasan emas seberat kurang lebih lima mayam.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jaya dengan Nomor: LP/B/03/II/2026/SPKT/Polsek Jaya/Polres Aceh Jaya/Polda Aceh”.
Kemudian, menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dipimpin Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” Ungkap Iptu Julian.
Selain mengamankan tersangka, tambah Julian, polisi turut menyita barang bukti berupa emas hasil kejahatan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesan Kasat Reskrim. []
Reporter: Zahlul Akbar






