DISTORI.ID – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi terkait untuk mengevaluasi perusahaan perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan di Wilayah Aceh Jaya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih adanya perubahan pemegang izin yang tidak melakukan aktivitas di lapangan. Kondisi ini dinilai menghambat pemanfaatan lahan serta merugikan masyarakat setempat, Kata Bupati Aceh Jaya, Safwandi saat meninjau lokasi tambang emas di Kecamatan Krueng Sabee, Senin (12/1/2026).
Safwandi menegaskan, bagi perusahaan yang telah diberikan izin tambang tidak boleh hanya mengklaim wilayah kerja tanpa menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi perusahaan yang telah mengantongi izin diminta untuk segera berkerja secara legal dan bertanggung jawab. Jangan hanya menguasai lokasi tanpa aktivitas. Hal ini sudah lama saya sampaikan kepada dinas terkait untuk dilakukan pemantauan”, tegas Safwandi.
Dirinya menambahkan, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan aktivitas dilapangan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban perizinan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam di Aceh Jaya berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan peninjauan, jika tidak ada kegiatan, izinya akan dievaluasi dan akan dicabut,” pungkas Safwandi. []






