MUSIKNEWS

LMKN Dituding Tak Transparan, Pencipta Lagu Bikin Laporan ke KPK

DISTORI.ID – Persoalan royalti musik nasional kini menjadi sorotan publik setelah GARPUTALA membawa laporan dugaan korupsi ke KPK. Langkah ini menandai eskalasi konflik yang selama ini dianggap hanya sebagai perdebatan internal industri musik.

Sekitar 50 pencipta lagu mendatangi KPK dengan membawa bukti dugaan penyimpangan dana royalti senilai Rp14 miliar. Dana tersebut, menurut mereka, dikuasai oleh LMKN tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas. GARPUTALA menilai hal ini sebagai bentuk perampasan hak ekonomi pencipta lagu.

Ali Akbar, pencipta lagu Bara Timur, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal administrasi. Ia menyebut sistem yang berjalan saat ini telah mengubah perlindungan hak cipta menjadi kontrol yang menekan pencipta. Kondisi tersebut, menurutnya, berbahaya karena membuka peluang korupsi.

GARPUTALA menolak keberadaan LMKN sebagai pengelola tunggal royalti nasional. Mereka menilai Undang-Undang Hak Cipta tidak pernah memberikan mandat kepada satu lembaga untuk memonopoli pengelolaan royalti. Namun dalam praktiknya, pencipta lagu dipaksa tunduk pada sistem satu pintu tanpa alternatif.

Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun, menambahkan bahwa monopoli ini menghilangkan transparansi dan mekanisme keberatan yang efektif. Ia menilai sistem tertutup yang dijalankan LMKN justru menciptakan risiko penyalahgunaan dana.

Selain itu, GARPUTALA menyoroti status komisioner LMKN yang diangkat oleh negara. Dengan mekanisme tersebut, mereka menilai LMKN memiliki tanggung jawab publik. Oleh karena itu, dana yang dikelola harus diawasi dengan ketat dan tunduk pada hukum pidana korupsi.

Meski bernada keras, GARPUTALA menegaskan bahwa mereka tidak sedang menjatuhkan vonis. Mereka hanya menuntut audit, keterbukaan, dan penegakan hukum untuk memastikan apakah sistem yang berjalan bersih dari penyimpangan.

GARPUTALA juga memperingatkan bahwa masalah ini bukan hanya urusan pencipta lagu, melainkan ancaman bagi keberlanjutan ekonomi kreatif nasional. Mereka menegaskan bahwa pencipta adalah fondasi industri musik, sehingga hak ekonomi mereka harus dilindungi.

Langkah hukum ke KPK hanyalah awal dari perjuangan panjang yang akan mereka tempuh melalui jalur konstitusional dan advokasi publik. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button