NEWS

KSEI, KPEI dan Indonesia SIPF sambangi Aceh,Jabarkan Perlindungan Investor di Pasar Modal

DISTORI.ID – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Aceh, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi Pasar Modal di provinsi Aceh.

Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari edukasi kampus Universitas Islam Aceh Bireun, media gathering, dan diakhiri dengan training of trainer kepada Anggota Bursa

Selain sebagai upaya untuk memperluas edukasi tentang pasar modal, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi sarana perlindungan investor yang disediakan oleh KSEI, KPEI dan Indonesia SIPF, sehingga diharapkan masyarakat Aceh semakin tertarik untuk berinvestasi di Pasar Modal.

Sebagai Lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia, mekanisme perlindungan investor yang disediakan KSEI kepada investor, salah satunya fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) yang dapat digunakan untuk memantau portfolio investor di pasar modal Indonesia.

Selain itu investor juga dapat berpartisipasi dalam RUPS tanpa harus hadir secara fisik yang tersedia pada menu EASY.KSEI melalui fasilitas AKSes.

Berdasarkan data KSEI per 31 Oktober 2025, saat ini provinsi Aceh menempati urutan ke 17 dari 38 provinsi di Indonesia dengan jumlah investor sebanyak 206.440.

Adapun jumlah investor di Pasar Modal Indonesia hingga akhir Oktober 2025, telah mencapai 19.197.263 investor atau meningkat sebesar 29% dari akhir tahun 2024.

KPEI menjalankan fungsi kliring dan penjaminan dalam penyelesaian transaksi bursa di pasar modal Indonesia.

Berbagai kegiatan dilakukan KPEI untuk mendukung perlindungan investor melalui perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Kliring.

Kegiatan tersebut, diantaranya menerapkan proses kliring yang efisien melalui metode netting dan novasi, menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menerapkan manajemen risiko yang mengikuti standar internasional, serta melakukan pengawasan kepatuhan Anggota Kliring atas aturan-aturan yang berlaku utamanya peraturan yang telah ditetapkan
KPEI.

Sebagai lembaga perlindungan investor di pasar modal Indonesia, Indonesia SIPF memberikan pelindungan terhadap risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Per Oktober 2025, DPP yang terkumpul dan dikelola oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp401,78 miliar.

Besaran maksimal ganti rugi oleh DPP yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian.

Namun Indonesia SIPF terus berupaya untuk dapat meningkatkan kembali besaran pelindungan yang bisa diberikan, seiring dengan perkembangan kapitalisasi pasar modal. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button