DISTORI.ID – TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputran Namo.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Semua tidak menutup kemungkinan, artinya nanti pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan untuk para tersangka ini,” kata Wahyu dalam keterangannya dikutip dari Kompad TV Selasa, (12/8/2025)
“Apakah nanti akan mengembang kepada informasi-informasi baru, nanti mengembang kepada peran yang semakin jelas orang per orang, atau bahkan mengembang kepada personil yang lainnya,” tambahnya.
Meski demikian, ia menyampaikan hal itu nantinya bergantung terhadap hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Semua sekali lagi saya sampaikan tidak menutup kemungkinan, tapi sekali lagi itu nanti akan didapatkan dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah disampaikan tadi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Prada Lucky, di mana salah satunya adalah seorang perwira.
Meski demikian, sejauh ini, baik motif maupun peran para tersangka di kasus tersebut belum dapat diungkap pihak TNI AD, mengingat hal itu masih didalami.
Kadispenad hanya menuturkan, peristiwa penganiayaan Prada Lucky terjadi saat masa pembinaan prajurit.
“Semuanya atas dasar pembinaan jadi, pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025).
Ia enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal motif dari kasus tersebut dan hanya kembali menuturkan kejadian itu didasari dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada permasalahan ini,” pungkasnya. []





