DAERAHHUKUMNEWSPERISTIWA

Melindungi Generasi Penerus: Stop Kekerasan Terhadap Anak di Aceh

DISTORI.ID – Kasus kekerasan kekerasan terhadap anak di Aceh terus menjadi isu yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Data menunjukkan bahwa anak-anak adalah korban utama dalam gelombang kekerasan yang terjadi, dan upaya pencegahan serta penanganan harus menjadi prioritas utama.

Sepanjang tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Aceh, mencatat 656 kasus kekerasan terhadap anak.

Sementara pada tahun 2023 saja, tercatat 792 kasus kekerasan terhadap anak di Aceh, dengan bentuk kekerasan tertinggi adalah pelecehan seksual sebanyak 164 kasus.

Angka ini merupakan bagian dari total 1.098 kasus kekerasan yang dilaporkan di Aceh pada tahun tersebut, yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Kepala (DP3A) Aceh, Meutia Juliana mengatakan Aceh Utara menjadi daerah terbanyak terjadi kekerasan terhadap anak. Pada 2024, pihaknya mencatat sebayak 68 kasus kekerasan terhadap anak.

“Aceh Utara miliki banyak penduduk, dan semakin banyak jumlah penduduk maka semakin banyak pula kasus kekerasan yang terungkap,” kata Meutia di Banda Aceh, Kamis 19 Juni 2025.

Meutia mengungkapkan bahwa akar permasalahan kekerasan terhadap anak di Aceh sangat komplek.

Menurutnya angka kemiskinan dan budaya patriarki yang masih sangat kuat menjadi pemicu kemalangan terhadap anak yang menerima kekerasan.

“Ketika ekonomi lemah, permasalahan baru bisa berujung pada kekerasan, secara fisik, psikis, penelantaran hingga seksual yang berdampak langsung pada anak,” tambahnya.

Sementara itu kekerasan seksual terhadap anak, ia menyoroti prevelensi pelecehan yang kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat anak seperti ayah, paman, kakek, hingga guru.

“Hubungan yang dimiliki korban dan pelaku membuat membuat korban tak berdaya melawan, dan hal ini yang meninggalkan rasa trauma berat bagi anak atau korba,” terangnya.

Meskipun demikian, ada secercah harapan. Meutia menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, kesadaran korban untuk berani “speak up” dan melaporkan kekerasan yang mereka alami semakin meningkat.

Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan, dengan 1.098 kasus pada tahun 2023, dibandingkan dengan 1.067 kasus pada 2019, 905 kasus pada 2020, dan 924 kasus pada 2021. Para korban kini lebih berani melaporkan, baik secara langsung maupun melalui jalur online.

DP3A Aceh memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam menangani laporan kekerasan. Setiap laporan dicatat melalui aplikasi Simponi, dan korban akan menerima pendampingan.

Prioritas utama adalah pemulihan fisik dan mental korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

“Semua kasus kekerasan akan ditempuh melalui jalur hukum,” tegasnya

DP3A juga berkomitmen untuk mendampingi korban hingga mereka dapat diterima kembali dalam kehidupan sosial, mencegah mereka menjadi korban di masa mendatang.

“Kita berharap seluruh lapisan masyarakat lebih memperhatikan anak. Pencegahan kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh, yang juga berfokus pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, menyuarakan keprihatinan serupa.

Direktur Flower Aceh, Riswati, menggambarkan kasus kekerasan ini sebagai “fenomena gunung es”, di mana hanya sedikit yang terlihat di permukaan, padahal masih banyak kasus lain yang belum terungkap.

Flower Aceh juga terus menerima laporan dari korban dan keluarga korban, baik secara langsung maupun online, dengan berbagai jenis kasus mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga pelecehan seksual.

“Perlu adanya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan untuk mengubah pola pikir masyarakat. Edukasi mengenai berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis yang seringkali tidak disadari, harus terus digalakkan,” ungkap Riswati. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button