DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/5/2025). Penetapan ini menjadi bagian penting dari agenda penutupan Masa Persidangan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, dan dihadiri Gubernur Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, serta pimpinan partai politik lokal dan nasional. Forum ini menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen penguatan otonomi dan pelestarian kekhususan Aceh.
Dalam sambutannya, Zulfadhli menegaskan bahwa revisi UUPA merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat serta dinamika pembangunan Aceh yang telah berlangsung hampir dua dekade sejak undang-undang ini diundangkan. Beberapa pasal dinilai perlu disesuaikan guna memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh, terutama di bidang fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.
“DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli. Bersama Pemerintah Aceh, kami menyusun draf dan naskah akademik secara komprehensif dengan semangat kebersamaan,” ujar Zulfadhli.
Ketua Tim Revisi, Tgk. Anwar Ramli, memaparkan hasil kerja tim yang melibatkan Universitas Syiah Kuala serta para akademisi, birokrat, dan praktisi hukum. Revisi mencakup sembilan pasal strategis, termasuk terkait kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, perpajakan, serta penguatan posisi qanun dalam sistem hukum nasional.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar perdamaian dan semangat perjanjian Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA.
Dukungan penuh dari seluruh fraksi partai politik, baik lokal maupun nasional, juga memperkuat posisi draf ini sebagai aspirasi kolektif rakyat Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Pelaksana Tugas Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan apresiasinya kepada DPRA dan seluruh pihak yang telah bekerja keras. “Perubahan UUPA ini merupakan tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh,” ujarnya.
Selanjutnya, draf revisi ini akan diajukan ke DPR RI. DPRA berkomitmen membentuk tim khusus untuk mengawal proses pembahasan di tingkat nasional bersama Pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan.
“Kami tidak hanya menetapkan rancangan undang-undang, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Ketua DPRA.
Selain menetapkan revisi UUPA, rapat paripurna juga memaparkan capaian Masa Persidangan I Tahun 2025, seperti pelaksanaan reses, pembentukan panitia khusus (pansus), pelantikan pimpinan daerah, serta penetapan berbagai program legislasi dan regulasi kelembagaan.
“Dengan rapat ini, kami secara resmi menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2025. Semoga seluruh agenda DPRA tahun ini dapat dituntaskan sesuai rencana kerja,” tutup Zulfadhli. []






