DISTORI.ID – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pembobolan brankas berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada 30 April 2025.
Brankas tersebut milik Hilwasi (43), warga setempat, yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp280 juta. Pelaku berinisial MUA (26), juga warga Gampong Lamlumpu, ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025, setelah sempat kabur ke Medan.
“Pelaku ditangkap saat check-out dari hotel setelah kembali dari Medan,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MUA pernah bekerja di rumah korban. Saat ditangkap, ia langsung mengakui perbuatannya kepada petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp152 juta, dua mayam cincin emas, tiga batang emas, satu unit iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk membobol brankas.
“Sebagian hasil curian sudah dijual dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya berhasil kita amankan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Joko.
Kronologi Pembobolan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan bahwa pada siang hari, 30 April 2025, pelaku datang ke rumah korban menggunakan motor miliknya. Rumah dalam keadaan kosong saat itu.
“Pelaku masuk melalui pintu samping yang dirusaknya. Ia juga mengambil cangkul yang berada di samping rumah untuk membobol brankas di dalam kamar korban,” ujarnya.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah korban. Setelah memastikan situasi aman, ia masuk dan membawa kabur emas serta uang tunai senilai Rp1,8 juta. Barang-barang curian sempat dibawa pulang ke rumah pelaku sebelum dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.
“Hasil penjualan emas saat itu mencapai Rp191 juta lebih. Beberapa barang masih disimpan pelaku di rumahnya,” kata Fadilah.
Setelah menjual hasil curian, pelaku membeli sejumlah barang seperti sepatu, cincin emas, iPhone, dan menghadiri acara pernikahan keluarganya di Medan.
“Kami telah mengintai keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya saat hendak check-out dari hotel,” terang Fadilah.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []