DISTORI.ID – Enam orang Joki saat Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, ditangkap Reskrim Polrestabes Makassar.
Keenam pelaku masing-masing berinisial, CAI seorang mahasiswi Kedokteran, AL alias Upi, MYI seorang honorer Unhas, IR alias Andika, MS dan ZR
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan modus para pelaku ini berusaha meloloskan mahasiswa ke Unhas dengan cara ilegal (melanggar hukum).
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa pelaku berinisial MY yang merupakan admin server Kampus Unhas, menginstal aplikasi di komputer peserta ujian.
“Modusnya menginstal aplikasi di komputer yang digunakan calon mahasiswa saat mengerjakan soal UTBK. Dan itu dilakukan oleh orang Unhas sendiri,”jelas Arya saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5)
Pelaku MY mengaku aplikasi tersebut diperoleh dari pelaku berinisial IR alias Andika.
Setelah ditelusuri, dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa yang menghubungkan antara pelaku MY dengan IR alias Andika, adalah pelaku AL alias Upi.
Dari keterangan pelaku MS, dia mendapatkan aplikasi pengendali komputer dari jarak jauh dari pelaku ZR. Kemudian diteruskan kepada pelaku IR alias Andika.
“Soal-soal ujian yang muncul di komputer para calon mahasiswa dikerjakan oleh para tersangka dari jarak jauh menggunakan aplikasi yang sudah mereka instal di komputer peserta,”bebernya.
Enam orang tersangka ini memilki peran berbeda-beda yakni, mulai dari yang menginstal aplikasi, cari calon mahasiswa dan mengerjakan soal.
“Mereka dikenakan UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 3 E nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”ungkap Arya.
Para pelaku ini dijanjikan imbalan dari peserta UTBK. Mereka akan diberi sejumlah uang jika nantinya lolos tes.
“Dijanjikan imbalan sebesar Rp 200 juta, tapi belum dibayarkan karena belum keluar hasil tes ujian,”pungkasnya. []