HEADLINEKRIMINALNEWS

Gagal Terbang, Dua Warga Bogor Tertangkap Bawa Sabu di Bandara SIM Aceh

DISTORI.ID – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35) dan DT (44), ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, saat hendak terbang ke Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 900 gram yang disembunyikan dalam dua pasang sandal yang mereka kenakan.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Aviation Security (Avsec) bandara yang curiga terhadap gerak-gerik kedua tersangka saat pemeriksaan barang.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan empat paket sabu yang diselipkan di dalam sol sandal,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).

Kombes Pol Joko mengungkapkan bahwa AP dan DT direncanakan terbang menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 06.30 WIB. Namun, keduanya gagal berangkat karena tertangkap membawa barang haram tersebut.

“Ada empat paket sabu dengan berat total 900 gram yang ditemukan dalam sandal milik pelaku,” ujar Joko, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dan PGS Airport Security Department Head Bandara SIM, Vovo Kristanto.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku tiba di Aceh dari Bogor pada malam 24 April 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Trienggadeng, Pidie Jaya, menggunakan mobil penumpang. Di lokasi tersebut, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO), berdasarkan perintah K (DPO), untuk dibawa ke Jakarta.

“Jika berhasil, AP dijanjikan upah Rp 7,5 juta, sementara DT mendapat Rp 5 juta,” jelas Joko.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AP mengakui ini merupakan kali kedua ia melakukan aksi serupa. Pada Desember 2024, ia pernah membawa paket sabu ke Jakarta dan menerima upah Rp 6,5 juta. Sementara itu, DT mengaku baru pertama kali terlibat.

Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu seberat 900 gram, dua pasang sandal, dan dua unit telepon genggam. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegas Joko.

Ia menambahkan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button