DISTORI.ID – Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang pemuda di Dusun Rantela’bi Kambisa Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/3/2025) yang lalu.
Tiga pria yang diamankan berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti (BB).
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang dan sejumlah barang bukti.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu ” jelas Budi, saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Firdaus menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.
“Kini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa lima sachet berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 gram, satu buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp 800.000, satu set alat isap bong, tiga buah handphone dan 31 sachet kosong dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan,” terang Firdaus.
“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak, Kamis 27 Maret 2025 ketiga tersangka resmi kami tahan, dan di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. []






