HUKUMKRIMINALNEWS

KKJ Aceh Kecam Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Pidie Jaya

DISTORI.ID – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras tindakan penganiayaan yang dialami oleh seorang jurnalis, Ismail M Adam alias Ismed, yang dilakukan oleh seorang keuchik (kepala desa) di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2025), usai Ismed meliput kondisi Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Desa Cot Setui.

Menurut Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, kasus ini menjadi bukti nyata ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Tindakan ini sangat disayangkan, karena kerja jurnalis dilindungi Pasal 8 UU Pers No. 40/1999. Setiap bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan terhadap jurnalis melanggar hukum.

“Penganiayaan bermula ketika Ismed hendak beristirahat di sebuah kios di Desa Sarah Mane. Tiba-tiba, Is, seorang kepala desa, menghampirinya, menarik leher bajunya, dan melayangkan pukulan. Tindakan kekerasan tersebut diduga terkait pemberitaan mengenai kondisi Polindes Desa Cot Setui, yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Ismed,” ungkap Rino Abonita, Senin (27/1/2025).

Lanjut Rino Abonita, pelaku bahkan memaksa Ismed pergi ke lokasi Polindes untuk konfrontasi lebih lanjut dengan bidan desa yang bertugas. Di tempat itu, Is kembali memukul dan memaki Ismed, disaksikan beberapa warga. Situasi sempat memanas ketika anak salah satu saksi melayangkan ancaman menggunakan parang.

“Pada malam yang sama, Ismed melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat, dan hingga kini, pihak kepolisian telah memanggil empat saksi terkait,” ujarnya.

KKJ Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai UU Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, KKJ menyerukan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Kami mengimbau masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum agar memahami bahwa keberatan atas pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan kekerasan,” tambah Rino.

KKJ Aceh juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers, seperti yang diatur Pasal 4 UU Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi tanpa ancaman atau intimidasi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button