HUKUMNEWS

Dalam Sepekan, Polres Aceh Timur Ungkap 3 Kasus Judi Online 

DISTORI.ID – Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap tiga kasus perjudian dan mengamankan tiga pelaku selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Wahyu Adi Nurhidayat menjelaskan bahwa kasus perjudian yang berhasil diungkap meliputi perjudian online.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian dalam sepekan dengan tiga orang pelaku yang kami amankan pada waktu serta lokasi yang berlainan,” kata Adi, Senin (11/11/2024).

Disebutkannya pengungkapan pertama pada tanggal 6 November 2024 di wilayah Kecamatan Idi Timur dengan satu orang pelaku yang diamankan berinisial ZA (24) warga Kecamatan Idi Timur.

Selanjutnya pengungkapan kedua pada tanggal 8 November 2024 di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dengan dua orang pelaku berinisial AB (31) warga Kecamatan Idi Rayeuk dan DE (47) warga Kecamatan Banda Alam.

“Bersama ketiga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana judi online, yakni tiga unit handphone,” ujarnya.

Sedangkan alat bukti yang disita polisi di antaranya dokumentasi akun judi online pada aplikasi judi online, dokumentasi permainan jarimah maisir/judi online Mahjong Ways 2, dan dokumentasi transaksi pengiriman saldo untuk deposit masing-masing para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Aceh Timur terhadap program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

“Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas perjudian yang berpotensi melanggar hukum. Kami harap warga masyarakat  tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegas Nova Suryandaru.

Menurutnya program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 1 November 2024 telah memasuki minggu ketiga. Dari evaluasi sementara, Polres Aceh Timur telah berhasil menyelesaikan sejumlah perkara, yang merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan utama program, yaitu mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas.

“Dengan 89 hari tersisa dalam program ini, Polres Aceh Timur terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak kasus, sehingga kontribusi terhadap program Asta Cita dapat semakin nyata dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan swasembada pangan dan penanggulangan tindak pidana,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button