DISTORI.ID – Pekerja dari Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Yayasan Pintu Hijrah Aceh Selatan menyayangkan pernyataan Calon Bupati Aceh Selatan Darmansyah yang akan meminta kejaksaan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pemakai narkoba di Aceh Selatan jika dia terpilih sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030.
Pernyataan itu disampaikan Darmansyah dalam debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pada Senin (28/10/2024).
Menurut manajer program Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Yayasan Pintu Hijrah Aceh Selatan, Ramadhan, pernyataan Darmansyah tidak sesuai dengan semangat nasional yang sedang dijalankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Ramadhan, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara tegas mengatur terhadap pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Undang-Undang ini menempatkan posisi pemakai atau pengguna sebagai korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi. Bukan dihukum seberat-beratnya,” kata Ramadhan, Selasa (29/10/2024).
Ramadhan sangat menyayangkan pernyataan Calon Bupati Darmansyah dalam debat kandidat itu.
“Beliau asal ngomong demi menjaga performanya dalam debat. Entah disengaja atau tidak, yang pasti pernyataan tersebut membuat kami sebagai pekerja sosial dalam bidang penanganan narkotika di Aceh Selatan berkesimpulan bahwa Darmansyah tidak paham sama sekali terkait penanganan narkoba,” kata Ramadhan.
Ramadhan berharap agar para Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang sedang berkontestasi dalam Pilkada Tahun 2024 benar-benar mampu menyelamatkan generasi muda Aceh Selatan dari pengaruh narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Tentu kita harus bersatu dan bijak dalam menyelesaikan masalah yang besar ini,” kata Ramadhan. []