Dia ditangkap karena tega melakukan pemerkosaan terhadap CA, 14 tahun pada 19 Februari 2024.
Terungkapnya peristiwa ini berawal setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya.
Gurunya pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Karena tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisi.
“Ibu Kandung Korban membuat laporan Polisi ke Polres Aceh Utara, dalam penyelidikan terungkap jika pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali. Dia melakukan hal tak senonoh itu sejak Maret 2023 dan terakhir kali pada 3 Januari 2024 lalu,”bebernya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 yang mana kedua terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara. []






