Pemasangan PJU Harus Sesuai Prosedur
Pada kesempatan yang sama Amiruddin juga menjelaskan bahwa pemasangan PJU harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sebab hal tersebut berkaitan dengan tagihan listrik yang harus dilunasi oleh Pemerintah Kota setiap bulannya.
“Masyarakat melalui Keuchik dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU kepada pemerintah. Baru kemudian disurvey kelayakannya serta jenis penerangan yang sesuai. Setelah itu jika dianggap layak, baru dilakukan pemasangan lampu penerangan,” jelasnya.
Amiruddin menegaskan pemasangan PJU tanpa koordinasi dengan pemerintah merupakan tindakan ilegal.
Hal tersebut bukan hanya berbahaya bagi keselamatan warga, namun juga berdampak pada jumlah tagihan energi listrik yang menjadi beban pemerintah kota.
Untuk itu Pemerintah Gampong juga harus pro-aktif melakukan pengawasan di wilayahnya.
Jika ada pemasangan PJU di luar prosedur, apalagi dilakukan dengan sepengetahuan perangkat Gampong, maka tagihannya itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah gampong.
“Tujuan kita membenahi permasalahan PJU ini hanya satu, yaitu bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi segenap masyarakat di Kota Banda Aceh,” Pungkasnya. []






