DISTORI.ID – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto meminta semua pihak untuk menyikapi secara bijak terkait Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh, tentang Penguatan Pelaksanaan Syariat Islam.
“Kita jangan sesekali melihat SE itu sebagai produk personal, namun itu adalah hasil kesepakatan melalui musyawarah dengan lintas pemangku kebijakan, terutama para ulama, karena ini juga untuk kemaslahatan umat,” kata Iswanto kepada awak media, seusai acara pengajian rutin Kamis (10/8/2023) malam di Meuligoe Bupati Aceh Besar.
Menurut Iswanto, semua pihak tentu berkeinginan untuk dilaksanakannya Syariat Islam secara kafah Serambi Mekkah. Sebagai seorang kepala daerah, Pj Gubernur Achmad Marzuki tentu punya nawaitu yang sama dan tanggung jawab yang kuat untuk berjalannya cita cita general masyarakat Aceh.
Karenanya, sambung Iswanto, terasa ironi ketika masih ada pihak-pihak yang membawa SE itu ke arah yang sifatnya memunculkan polemik dan kontroversi.
Iswanto menyebutkan, salah satu poin SE Gubernur yang menjadi perdebatan publik adalah tentang penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB.
Menurutnya, imbauan tersebut sangatlah bagus untuk meminimalisir aktivitas yang melanggar syariat, termasuk mengurangi kebiasaan sebagian kalangan pelajar dan mahasiswa menghabiskan waktu hingga dinihari hanya untuk main game.
Iswanto mencontohkan tentang salah satu warung kopi terlaris di Banda Aceh yang terketak di kawasan Beurawe, yang setiap hari beroperasi bakda subuh dan tutup tepat pukul 18.00 WIB petang. Warkop itu bahkan tidak menyediakan fasilitas wifi, karena mereka berprinsip hanya melayani warga yang minum kopi.
“Kita balik bertanya, mengapa mereka bisa? Bahkan hanya sepanjang siang hari. Toh Allah melapangkan pintu rezeki selebar lebarnya. Jadi, rasanya tak perlu diperdebatkan soal jam operasional warkop hingga pukul 00.00 WIB dini hari,” tandas Iswanto. []
Editor: M Yusrizal






