DISTORI.ID – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan perambahan hutan dalam skala besar di Desa Kila dan Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Pemkab Nagan Raya telah turun ke Desa Kila dan Kandeh. Dari informasi yang kami dapatkan, bahwa tim turun untuk memastikan terkait laporan warga bahwa diduga telah terjadi penebangan hutan secara besar-besaran di hutan berstatus areal penggunaan lain (APL) seluas 500 hektare,” kata Edy Syahputra, Selasa (8/8/2023).
Edy Syahputra menyebut, dari laporan yang diterima GeRAK Aceh Barat, bahwa tim turut menemukan aktivitas penebangan dan gelondongan dalam jumlah banyak. Diduga kayu tersebut diangkut ke Medan, Sumatera Utara.
“Dari dokumen yang kami dapatkan, bahwa perusahaan yang membawa kayu tersebut berinisial 3M dengan direkturnya saudara TRM, dan disebut sebagai pihak yang telah menandatangani perjanjian dengan perwakilan desa Kila dan Kandeh tertanggal 5 Desember 2022,” ungkap Edy Syahputra.
Lanjutnya, dalam perjanjian antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat dibunyikan lahan milik masyarakat akan dijadikan lahan perkebunan sawit paska diambil kayunya.
Pihaknya sepakat dengan apa yang telah dipertanyakan oleh tim gabungan tersebut, perihal persoalan izin penebangan dan juga pemanfaatan kayu.
“Tentunya yang menarik dan terasa janggal adalah ketika Camat Seunagan Timur, Salvinar Evi mengatakan, tim turun atas perintah Pj bupati terkait laporan penebangan kayu besar-besar di hutan kawasan Kila dan Kandeh. Tim menemukan ada surat yang diduga dimanipulasi,” katanya.
Edy Syahputra mempertanyakan legalitas izin penebangan dan pengolahan kayu tersebut. “Bagaimana mungkin, bila tim gabungan turun ke lokasi penebangan kayu tersebut tidak mengetahui aktivitas yang diduga telah berlangsung selama dua bulan?” tambahnya.
Sebab, perusahaan penebang telah mengeluarkan gelondongan kayu secara besar-besaran untuk dikirim ke Medan, Sumatra Utara. Atas dasar itu, Edy Syahputra mempertanyakan koordinasi pihak perusahaan dengan pemerintah daerah.
Dikatakan Edy Syahputra, dari laporan yang diterimanya, lahan itu akan diperuntukkan untuk korban konflik. “Maka kami juga mempertanyakan, apakah lahan atau daerah yang telah diambil kayunya tersebut memang diperuntukkan untuk korban konflik atau juga kombatan?” ucapnya.
Atas aktivitas pengambilan kayu secara besar-besaran tersebut, GeRAK Aceh Barat menduga akan menimbulkan dampak lingkungan bagi wilayah sekitar, seperti banjir bila tidak dilakukan pengawasan dan kontrol yang tepat oleh pemerintah melalui dinas terkait.
“Bagaimana pertanggungjawaban atas dampak tersebut, apakah kemudian perusahaan dapat menanggung atas kerusakan itu? Bagi kami, hal ini harus diperjelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Edy Syahputra.
GeRAK Aceh Barat, kata Edy Syahputra, mendukung upaya pengusutan persoalan penebangan kayu tersebut secara tuntas dan kemudian menjadi terang benderang kebenarannya.
“Apalagi dari foto dokumentasi lapangan yang kami dapatkan, truk perusahaan pengangkut kayu yang membawa balok tersebut terbalik di kawasan Tadu Raya, jalan nasional dan diduga karena kelebihan tonase,” sebutnya.
Pihaknya juga mempertanyakan pengeluaran kayu balok tim tersebut melalui jalur darat oleh perusahaan ke provinsi lain, karena hal ini juga menyangkut dengan beban jalan akibat tonase berlebihan yang diangkut oleh truk kayu tersebut.
“Ini juga terkait keselamatan para pengendara lainnya, dan apakah pengeluaran kayu balok tim dibolehkan secara aturan, tentunya hal ini bagi kami menjadi pertanyaan bila dikaji secara aturan hukum,” ujarnya.
Edy Syahputra menyebut, bila kemudian Pemkab Nagan Raya melaporkan hal ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan aparat penegak hukum (APH) yakni Polda Aceh dan Polres Nagan Raya serta gubernur Aceh dan Dinas Kehutanan Aceh maka langkah ini patut didukung oleh semua pihak.
“Ini penting agar diketahui apakah perusahaan yang telah mengeluarkan kayu gelondongan ini melanggar ketentuan hukum atau tidak, dan juga menyangkut dengan izin dokumen yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,” tandas Edy Syahputra. []
Editor: M Yusrizal






