POLITIK

Bacaleg di Aceh Jaya mulai tes baca Al-Quran

DISTORI.ID – Sebanyak 333 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Aceh Jaya dari Partai Politik Nasional (Parnas) maupun Partai Politik Lokal (Parlok) yang sudah mendaftar mulai diuji kemampuan membaca Al-Quran di halaman Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Selasa (6/6/2023).

Pelaksanaan tes atau uji mampu baca Al-Quran sendiri dilaksanakan secara per Daerah Pemilihan (Dapil) dari tanggal 6 sampai dengan 12 Juni 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan mengatakan, hari pertama sebanyak 93 orang Bacaleg Dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Krueng Sabee dan Panga dijadwalkan mengikuti uji mampu membaca ayat Al-Quran.

“Selanjutnya diikuti oleh Dapil 2, 3 dan 4. Bagi yang berhalangan mengikuti uji mampu membaca Al-Quran di hari yang dijadwalkan, bisa mengikuti di tanggal yang selanjutnya,” ucapnya.

“Hingga jam istirahat, 59 Bacaleg sudah melaksanakan uji mampu membaca Al-Quran,” tambahnya.

Menurut Hendri Gunawan, pelaksanaan uji membaca ayat suci Al-Quran dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca al-Quran terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

“Para penguji dari lembaga pengembangan Tilawatil Quran [LPTQ] Aceh Jaya, MPU [Majelis Permusyawaratan Ulama] Aceh Jaya dan Kemenag Aceh Jaya sebagai tim penguji bakal calon anggota DPRK Aceh Jaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aspek penilaian baca al-Quran meliputi penguasaan ilmu tajwid, Fashahah dan adab. Ketepatan membaca huruf Hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, harkat dan maad sebanyak 40 poin dan adap  sebesar 20 poin.

“Peserta uji mampu membaca Al-Quran dinyatakan lulus apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin,” sebut Hendri Gunawan. []

Laporan | Zahlul

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button