KRIMINAL

Polisi ciduk dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Lhokseumawe

DISTORI.ID – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Banda Masen, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (8/5/2023) malam. Penangkapan tersebut turut mengamankan barang bukti 20,66 gram sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap petugas yakni AM (25) dan seorang perempuan berinisial MS (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Penangkapan kedua tersangka ini setalah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di desa tersebut ada dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Jeffryandi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berukuran besar yang di dalamnya terdapat empat paket plastik yang diduga sabu-sabu dengan berat 20,66 gram bruto.

“Pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapatkan dari SA alias Cek Say yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang [DPO],” sebutnya.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Iptu Jeffryandi, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Lhokseumawe. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button