DISTORI.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya, membuka penerimaan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada Pemilu serentak 2024.
Pendaftaran tersebut dibuka melalui partai politik nasional atau partai politik lokal peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Aceh Jaya.
Pendaftaran Bacaleg DPRK Aceh Jaya resmi diumumkan sebagaimana dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Jaya nomor: 82/PL.01.4-Pu/1114/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ketua KIP Aceh Jaya, Marsuneh mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebagai dokumen pengajuan Bacaleg DPRK Aceh Jaya pada Pemilu serentak 2024.
Kata Marsuneh, setidaknya ada 3 Dokumen yang harus disiapkan yakni:
Surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol untuk Partai Politik Nasional, dan B-Pengajuan-Parlok untuk Partai Politik Lokal. Dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Kemudian, daftar Bacaleg menggunakan formulir Model B-Daftar. Bakal. Calon-Parpol untuk Partai Politik Nasional dan formulir Model B-Daftar. Bakal.
Calon-Parlok untuk partai politik lokal, disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parnas dan Parlok peserta Pemilu. Serta nama lain dan Sekretaris Jenderal Parnas atau Parlok Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Terakhir, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 7 Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRA dan DPRK dari Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2024, dalam bentuk digital diunggah di Silon.
“Untuk batas waktu pendaftarannya dibuka mulai 1 hingga 13 Mei 2023, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, sementara pada 14 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 – 23.59 WIB,” kata Marsuneh, Senin (24/4/2023).
Sambungnya, sedangkan untuk tempat pengajuan dokumen fisik berada di Kantor KIP Kabupaten Aceh Jaya, Jalan Puskesmas No 10, Calang, Aceh Jaya.
Sementara itu, ada beberapa ketentuan lain yang juga harus disiapkan oleh para peserta pemilu tahun 2024 yakni:
1. Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRK apabila telah:
(a) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Parnas atau Parlok Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Parnas atau Parlok Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
(b) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Selain itu, Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain dan sekretaris Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain yang sah.
2) dalam hal Ketua Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain dan Sekretaris Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon. Sehingga pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain dan sekretaris Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain yang sah.
3) dalam hal Pengurus Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.
Semenatara itu lanjut Marsuneh, dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
1. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap.
2. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRA dan DPRK dari Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024.
3. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. Dengan demikian, KIP Kabupaten Aceh Jaya mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Parnas atau Parlok Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Parnas atau Parlok Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRK dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
Ia menyebut, untuk dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka satu dan angka dua, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
“Sedangkan untuk Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRK dapat menghubungi helpdesk KIP Kabupaten Aceh Jaya di nomor handphone: 0852-7047-9469 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB dan bisa juga melalui email: silondprkajay@gmail.com,” ujarnya. []
Laporan | Zahlul