DISTORI.ID – Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi teknis tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) formasi anggaran tahun 2022 yang berlangsung sejak 12 dan 13 April 2023 berjalan lancar.
Begitu pun, ujian yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Nagan Raya pada Kamis (13/4/2023) diikuti sebanyak 197 peserta. Terlihat peserta antusias mengikuti ujian.
Plh Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya Imrullah Wahab mengatakan peserta CPPPK Kemenag Nagan Raya secara keseluruhan berjumlah 197 orang dengan 4 sesi ujian.
“Peserta kita berjumlah 197 peserta, setiap sesi 50 peserta kecuali sesi 4 yang hanya 47 peserta. Dari 197 peserta ada 4 peserta tidak hadir mengikuti ujian. Semoga setiap peserta mendapatkan hasil yang maksimal dan tentunya lulus menjadi PPPK/ASN Kemenag,” ujarnya.
Pengembang Pegawai Salman Syahputra mengatakan, peserta yang mengikuti ujian tersebut berasal dari kantor madrasah dan kantor urusan agama kecamatan.
“Pelamar yang mengikuti ujian kompetensi teknis tambahan merupakan peserta yang sebelumnya sudah mengikuti ujian kompetensi pada 17 Maret sampai 5 April, yang dilaksanakan oleh BKN Aceh di Banda Aceh dengan bobot nilai 60 persen,” katanya.
Salman menyebut, adapun ujian yang dilaksanakan sekarang adalah ujian moderasi beragama dengan bobot nilai 40 persen yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.
“Peserta sudah berada di lokasi ujian paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai, hal tersebut untuk dilakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta,” ujarnya.
Ia menambahkan, ujian yang berlangsung 12 April di Kabupaten Nagan Raya sedikit ada kendala, dimana pada saat ujian hendak dimulai listrik padam.
“Kita ada sedikit panik pada sesi pertama 12 April saat listrik padam karena ujian hendak dimulai, selain itu juga jaringan internet tidak stabil apabila listrik padam. Dan alhamdulillah kita langsung komunikasi dengan pihak PLN perihal tersebut dan cepat diatasi,” katanya.
Adapun sanksi bagi peserta calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 antara lain:
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut aktif berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan ujian ini, sehingga ujian dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ucap Salman. []