HUKUM

Mobil pikap terbakar di Lhokseumawe, polisi temukan tangki modifikasi

DISTORI.ID – Satu unit mobil pikap terbakar di Dusun Paya Lhok, Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (7/4/2023). Kejadian nahas tersebut terjadi sekira pukul 15.45 WIB.

Kapolsek Muara Dua, Aceh Utara, Ipda Roni mengatakan, mobil dengan nomor polisi BK 8384 EC tersebut milik Zulkifli Ismail (56) warga Desa Blang Weu Baroh, Kecamatan Muara Dua.

Roni menyebut, mobil yang disopiri Ismail sudah mengeluarkan api sejak melintas di Jalan Pinang Raya tepatnya di depan kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kota Lhokseumawe. Ismail pun berupaya memberhentikan mobil.

“Ketika tiba di simpang SMA Negeri 5 mobil berhasil diberhentikan dan pemilik mobil keluar dengan mendobrak pintu, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar lokasi untuk memadamkan api,” ujarnya.

Namun, lanjut Ipda Roni, karena api semakin membesar ikut menyambar sebuah warung di sebelah kanan sisi mobil yang beratap rumbia milik Mursyidin (40) warga Desa Meunasah Masjid, Muara Dua.

“Api berhasil dipadamkan pada pukul 17.15 WIB dengan satu unit armada pemadam kebakaran Pemko Lhokseumawe dibantu personel Kepolisian, Posramil dan masyarakat,” sebutnya.

Roni menambahkan, akibat peristiwa tersebut pemilik mobil mengalami luka ringan dan kerugian materi diperkirakan Rp100 juta. Diduga, mobil terbakar karena korsleting listrik pada mobil.

“Mobil mudah terbakar dikarenakan dibelakang mobil ditemukan tangki yang dirakit atau dimodifikasi untuk menampung bahan bakar ilegal. Untuk barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Muara Dua, sedangkan korban dibawa ke RS MMC Lhokseumawe untuk penanganan medis,” kata Roni. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button