DISTORI.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ahmadi kasus perdagangan kulit harimau sumatra. Mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara.
Kepala Seksi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (4/4/2023), mengatakan tuntutan kepada eks Bupati Bener Meriah tersebut telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Terdakwa Ahmadi terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” sebut Ali Rasab.
JPU juga menjatuhkan hukuman ganti rugi terhadap Ahmadi sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
“Saat ini terdakwa Ahmadi di Tahan di rutan Kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini di bacakan maka sidang akan dilanjutkan Senin (10/4/2023) dengan agenda Pledoi dari terdakwa,” kata Ali Rasab. []
Laporan | Zahlul