DISTORI.ID – Himpunan wiraswasta pengusaha minyak gas (Hiswana Migas) Aceh mengajak para aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan LPG 3 kilogram agar tidak lagi menggunakan gas subsidi tersebut.
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi mengatakan, secara aturan ASN tidak dibolehkan menggunakan LGP 3 kilogram. Namun, masih ada indikasi ASN di Aceh menggunakan LPG melon tersebut.
“Aturannya jelas, yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram adalah masyarakat miskin, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” kata Nahrawi, Senin (3/4/2023).
Nahrawi menyarankan, para ASN yang masih menggunakan LPG 3 kilogram agar dapat melakukan penukaran (trade in) tabung 3 kilogram dengan tabung LPG 5,5 kilogram.
“Penukaran bisa dilakukan melalui agen resmi non pso atau di Pertamina langsung, dua tabung LPG 3 kilogram bisa ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 kilogram,” sebut Nahrawi.
Selain itu, Nahrawi mengajak Pemerintah Kota Banda Aceh agar memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram di pangkalan, mendata berapa gas yang diterima dari agen penyalur dan berapa yang didistribusikan.
“Pengawasan harus diperketat, sehingga tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), atau menjual kepada yang tidak berhak,” kata Nahrawi. []