DISTORI.ID – Himpunan wiraswasta pengusaha minyak dan gas (Hiswana Migas) Aceh, mengapresiasi keberhasilan Polres Nagan Raya dalam penangkapan tiga orang diduga pelaku pengangkut solar subsidi saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Senin (3/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku memperoleh BBM solar dari tiga SPBU berbeda di wilayah Aceh Tengah, yakni SPBU Nunang Negeri Antara Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan; SPBU Tan Saril Kecamatan Bebesen; dan SPBU Kemili Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin meminta polisi tidak hanya menangkap diduga pelaku pengangkut solar subsidi, namun juga ikut memeriksa keterlibatan tiga SPBU tersebut.
“Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis solar tersebut juga harus diperiksa, jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas,” ujarnya, Senin (3/4/2023).
Nahrawi Noerdin juga menegaskan, tidak akan membela SPBU nakal yang dengan sengaja menjual BBM jenis solar subsidi di luar ketentuan yang sudah diatur. Apalagi solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan QR Code Subsidi Tepat Pertamina.
“Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode. Bisa jadi berton-ton BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak,” sebut Nahrawi Noerdin.
Dirinya juga mengingatkan agar SPBU untuk tidak bermain-main dengan menjual BBM subsidi di luar aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat.
“SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja, jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan, sanksi terberat SPBU bisa ditutup oleh Pertamina,” kata Nahrawi.
Untuk diketahui, Polres Nagan Raya sudah menetapkan tiga pelaku pengangkut BBM subsidi jenis solar sebagai tersangka.
Ketiga pelaku yakni Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang; Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang dan; Damiko (33), warga Desa Gele Lungi, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Ketiga tersangka kini terancam dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp6 miliar. []