HUKUMPOLITIK

DPRA temui Sekjend Kemendagri, minta dukungan revisi Qanun Jinayat

DISTORI.ID – Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi anggota, Taufik, bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat pada Senin (3/4/2023).

Pertemuan berlangsung sampai berbuka puasa itu membicarakan Rancangan Qanun Jinayat yang dibahas oleh Komisi I DPRA. Iskandar Al-Farlaky meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh

Di hadapan Sekjend Kemendagri, Iskandar juga menyebutkan, bahwa revisi Qanun Jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yang terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Konsideran kita UU 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumulatif, bukan lagi alternatif,” ujar Iskandar menjelaskan.

Politisi muda Partai Aceh ini juga meminta dukungan dari Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Sekali lagi mohon dukungan penuhnya, Pak Sekjend,” sebut Al-Farlaky.

Al-Farlaky menyebut, Sekjend Kemendagri menyambut baik perihal revisi Qanun Jinayat dan akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah.

“Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung,” sebut Al-Farlaky. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button