DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait mutasi 107 PNS yang dilakukan pada 27 Desember 2022 lalu.
Rencana pembentukan pansus tersebut dilakukan pihak DPRK Aceh Tamiang usai menerima aduan dari warga terkait sejumlah penyimpangan pada pelantikan terhadap ratusan ASN waktu itu.
“Kami meminta Komisi I menindaklanjuti ini dengan RDP (rapat dengar pendapat) yang nanti kemudian dibentuk pansus,” kata wakil ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu (15/3/2023).
Sebelum menerima aduan ini secara resmi, Fadlon mengaku sudah beberapa kali didatangi warga yang menyampaikan kejanggalan pelantikan 107 PNS.
Salah satu kejanggalan yang paling disorot, menurut Fadlon, ialah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik, serta tidak adanya pelantikan ulang terhadap pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.
“Akibat undangan yang dikirim sangat mendadak, ada beberapa pejabat yang tidak dilantik. Dan menurut laporan, sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan,” kata Fadlon.
Ia menegaskan, sebagai lembaga pengawas pemerintah, DPRK Aceh Tamiang wajib menindaklanjuti aduan tersebut untuk menjawab sejumlah kejanggalan.
“Kalau dalam prosesnya memang ditemukan pelanggaran, harus diproses lebih lanjut,” katanya lagi.
Senada, Wakil Ketua Komisi I, Sugiono menilai aduan dari masyarakat ini cukup menarik. Bahkan, ia memandang kasus ini sebuah tragedi bila dalam prosesnya ditemukan pelanggaran.
Sebagai contoh, Sugiono menjelaskan, anggota DPR tidak berhak menerima fasilitas dan tunjangan selama belum dilantik.
“Meski sudah direkomendasi KIP, anggota dewan tidak berhak menerima apapun. Makanya saya bilang ini tragedi 27 Desember. Ini sangat menarik,” kata Sugiono.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Miswanto mengatakan sebelum menjadwalkan RDP, dirinya menyebutkan akan terlebih dahulu membahas persoalan ini dengan anggota Komisi I lainnya.
“Dari situ nanti ditentukan jadwal RDP,” kata Miswanto.
Aduan ini dilakukan dua warga pemerhati pemerintahan, Indra dan Edi ke Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Rabu (15/3/2023) sore.
Menurut Indra, dirinya fokus mekanisme pelantikan yang dinilainya banyak melanggar sejumlah regulasi. Sementara, Edi meminta mengeluarkan rekomendasi tegas karena dia mencium ada kecurangan.
“Misalnya tidak melibatkan tim penilai kinerja ASN, hanya mempercayakan pada Baperjakat. Menariknya, anggaran tim penilai yang berkisar Rp 300 juta disilpakan,” kata Edi.
Untuk diketahui, mutasi dan pengukuhan terhadap 107 pejabat tersebut dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada, Selasa (27/12/2022) sore.
Sebanyak 107 pejabat yang diangkat dan dikukuhkan ini meliputi 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas dan 11 fungsional. [ADVERTORIAL]
Laporan | Zulfitra