PEMERINTAH

Kementerian ATR/BPN bahas tata ruang Kota Jantho

DISTORI.ID – Kementerian ATR/BPN gelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyepakatan Deliniasi Wilayah Perencanaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan perkotaan Jantho di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (9/3/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Suliami mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan serta bantuan teknis Penyusunan RDTR kawasan Kota Jantho oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

“Kami sampaikan terima kasih yang tulus kepada segenap jajaran Dirjen Tata Ruang, karena telah memilih Kota Jantho sebagai lokus (lokasi fokus) dalam pelaksanaan kegiatan ini,” kata Suliami saat menghadiri kegiatan tersebut, Kamis (9/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sulaimi berharap kepada semua unsur stakeholder yang hadir, terutama yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Daerah untuk dapat memberikan masukan dan perbaikan yang konstruktif terhadap hasil jerih payah upaya yang telah disusun oleh tim penyusun RDTR.

“Peran aktif saudara sekalian sangat diperlukan, agar deliniasi wilayah perencanaan yang akan disepakati dapat mencerminkan fokus-fokus strategis yang perlu kita susun rencana detail tata ruangnya, sehingga kegiatan ini dapat berjalan sesuai rencana, prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, Kota Jantho memiliki luas 592,5 km² dan 13 gampong (desa-red) merupakan daerah yang potensial untuk dikembangkan menjadi daerah produktif. RDTR sendiri merupakan instrumen pemberian perizinan investasi di daerah yang dapat langsung digunakan sebagai dasar penerbitan IMB dan izin lokasi.

“Oleh karena itu peran RDTR sangat penting untuk peningkatan daerah. Tim teknis penyusun RDTR Aceh Besar akan melakukan pemutakhiran data dan informasi serta melanjutkan pengolahan dan analisis data,” ucap Sulaimi.

Lebih lanjut kata Sulaimi, Pemerintah Aceh Besar memproses Surat Keputusan (SK) Penetapan Delineasi Bagian Wilayah Perencanaan (BWP), serta SK Tim Teknis Penyusun RDTR, dan SK Tim Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ia menjelaskan, dalam penyusunan detail RDTR mengacu pada masterplan pembangunan Kota Jantho, apa saja yang sudah direncanakan di dalam masterplan itu juga harus tetap dapat diakomodir, dimasukan lagi dalam peta RDTR-nya sehingga nanti tidak ada yang ketinggalan.

“Pada saatnya kita akan melihat apa saja kekurangan sehingga nanti ke depan hasil finishingnya sudah bagus, menjadi sebuah perencanaan yang lengkap, komprehensif dan banyak mengandung unsur-unsur estetika dan budaya,” sebut Sulaimi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button