DISTORI.ID – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar menyerahkan data lima ribu kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik Aceh lalu kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
“Data yang kita serahkan ini bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh,” kata Tgk Malik Mahmud Al Haytar dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat (3/3/2023).
Penyerahan data kasus kepada Menkopolhukam tersebut turut didampingi Ketua DPRA Saiful Bahri, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari adanya tiga kasus pelanggaran HAM berat Aceh yang telah diakui negara melalui Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, yakni peristiwa Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan Jambo Keupok Aceh Selatan.
Tgk Malik menyampaikan, sejauh ini sudah terdapat lima ribu kasus yang telah dikumpulkan oleh KKR Aceh. Namun, juga masih banyak peristiwa atau kasus lainnya yang masih dalam pengumpulan data.
Seperti, kata dia, kasus pelanggaran HAM lain yang terjadi pasca damai yaitu pembantaian di Atu Lintang, Takengon. Dirinya sempat mencairkan suasana yang semakin memanas, dan akhirnya bisa diredam.
“Karena itu, kami berharap segera adanya tindak lanjut dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari presiden, dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh pada masa konflik lalu,” ujar mantan Perdana Menteri GAM itu.
Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD berjanji akan mengakomodir semua laporan yang disampaikan, dan menjadi catatan bagi dirinya sebagai untuk kemudian segera melapor kepada Presiden Jokowi.
“Insya Allah, Presiden akan melancarkan pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh,” demikian Mahfud MD. (Ant)