DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menganggap Pemerintah Kabupaten setempat selama ini belum memperhatikan atau ramah terhadap kaum Disabilitas di daerah itu.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Legeslasi DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari dalam kegiatan diskusi interaktif bersama beberapa instansi daerah, penyandang disabilitas, dan beberapa pihak terkait yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang pada Jumat (10/2/2023).
Jayanti menyebut, berdasarkan data yang ada, Aceh Tamiang saat ini ada sekitar 2.646 penyandang disabilitas. Namun, kata dia, realitanya banyak organisasi perangkat daerah (OPD) belum memenuhi standar pelayanan untuk disabilitas.
Menurut Jayanti Sari, saat ini kepedulian pemda terhadap kaum disabilitas masih sangat rendah, sehingga pihak DPRK Aceh Tamiang menginisiasi qanun tentang pelayanan disabilitas.
“Pelayanan publik terhadap kaum disabilitas masih rendah, padahal jumlah masyarakat disabilitas yang ingin mengakses layanan sangat banyak,” kata Jayanti Sari.
Padahal, kata dia, pelayanan terhadap kaum disabilitas sudah diatur dalam undang-undang. Agar mereka mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Sementara itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang diwakili oleh Ilyas Isti selaku Kepala Keasistenan Pencegahan, juga menyampaikan rendahnya nilai hasil survei standar pelayanan tahun 2022 lalu di Aceh Tamiang salah satunya kurang pada layanan disabilitas.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan, ada beberapa OPD yang belum memenuhi standar pelayanan untuk disabilitas,” ungkap Ilyas.
Ia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan beberapa saran perbaikan secara langsung kepada pimpinan OPD untuk segera membenahinya guna proses penilaian di tahun 2023 ini.
Sementara, Nasib, perwakilan komunitas penyandang disabilitas juga ikut menyuarakan aspirasinya dalam diskusi interaktif ini. Pria penyandang tuna daksa tersebut mengeluhkan sarana dan prasarana yang tersedia saat ini sangat jauh dari kata aman untuk penyandang disabilitas.
“Iya kami melihat saat ini sarpras di instansi pemerintah jauh dari kata aman untuk kami, selanjutnya kami meminta jika ada pelatihan nantinya dilaksanakan di kecamatan domisili kami. Sehingga aksesnya akan lebih mudah,” keluh Nasib.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh Tamiang, Bastian, menyampaikan bahwa perlu adanya satu data terhadap penyandang disabilitas ini. Sehingga apa yang diperlukan untuk kebutuhan disabilitas akan terakomodir oleh pemerintah.
“Kita akan membuat satu data untuk disabilitas, karena kebutuhan mereka berbeda-beda. Termasuk pelatihan-pelatihan yang kita berikan juga harus sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya. (ADVERTORIAL)
Laporan | Zulfitra