DISTORI.ID – Tim gabungan Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, dan Badan Narkotika Kota (BNK) menggelar razia mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (4/11/2026) pagi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah benda yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Barang-barang itu antara lain gunting, pisau, sendok, korek api, paku, pisau silet, obeng, serta sejumlah benda lainnya.
Razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu menyasar tiga blok hunian yang ditempati sekitar 430 warga binaan.
Meski menemukan sejumlah benda berpotensi membahayakan, petugas memastikan tidak ada narkotika yang ditemukan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, dengan melibatkan personel kepolisian, BNK, serta petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Sebelum penggeledahan berlangsung, seluruh personel mengikuti apel bersama untuk menerima arahan mengenai teknis pelaksanaan razia, termasuk prosedur penanganan apabila ditemukan barang-barang berbahaya.
Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan rutan.
“Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api,” ujar Edi.
Ia menegaskan, keberadaan barang-barang tersebut di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jika ditemukan barang terlarang, kata dia, penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara menyebutkan razia tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Program Quick Wins Kapolri dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi wujud dukungan kepolisian terhadap upaya pemberantasan narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi,” kata Benny.
Selain itu, razia gabungan tersebut bertujuan mendukung program Zero Halinar, yakni mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Penggeledahan juga menjadi bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, pencegahan penyelundupan barang terlarang, serta upaya meningkatkan kedisiplinan warga binaan.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, turut memastikan tidak ditemukan narkotika dalam razia tersebut.
“Untuk narkoba tidak ditemukan. Namun, beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine dan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika,” ungkap Mawardi.
Ia menjelaskan, seluruh benda berbahaya yang ditemukan harus diamankan karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan mengancam keselamatan warga binaan maupun petugas.
Mawardi menambahkan, Polresta Banda Aceh akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak rutan, termasuk dalam membantu pemeriksaan terhadap warga binaan.
“Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, mengatakan seluruh barang terlarang yang ditemukan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” kata Hidayat.
Melalui razia gabungan ini, pengawasan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh diharapkan semakin diperketat.
Sinergi antara kepolisian, BNK, dan jajaran pemasyarakatan juga diharapkan mampu mencegah peredaran narkotika serta masuknya barang-barang terlarang lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. []




