DAERAHHUKUMNEWSPERISTIWA

Dua ASN dan 10 Pelajar Terjaring Penertiban di Aceh Jaya

DISTORI.ID – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menertibkan aparatur sipil negara (ASN) dan pelajar yang berada di warung kopi saat jam kerja dan jam pelajaran di Kecamatan Krueng Sabee, Selasa (27/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua ASN berada di warung kopi saat jam kerja. Keduanya didata dan diberikan pembinaan untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur pemerintah.

Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Lukman Hakim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pada 12 Oktober 2026.

Menurut Hamdani, penertiban dilakukan untuk memastikan ASN mematuhi aturan disiplin kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 35 Tahun 2025.

Ia menegaskan, ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik selama jam kerja.

“ASN memiliki tanggung jawab kepada negara dan masyarakat. Jam kerja harus digunakan untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik, bukan untuk menghabiskan waktu di warung kopi,” kata Hamdani.

Selain menertibkan ASN, tim gabungan juga mendapati 10 pelajar berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Mereka terdiri atas delapan siswa tingkat SLTA atau sederajat dan dua siswa tingkat SLTP atau sederajat.

Petugas memberikan pembinaan kepada para pelajar tersebut dan meminta kepala sekolah serta guru masing-masing untuk menjemput mereka.

Hamdani mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas pelajar selama jam sekolah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Menurutnya, kebiasaan meninggalkan sekolah saat jam pelajaran dapat mengganggu proses pendidikan dan berdampak pada masa depan generasi muda.

“Jangan sampai kita mengharapkan lahirnya generasi yang unggul, tetapi kepedulian terhadap pendidikan dan pengawasan terhadap anak-anak justru masih lemah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan ASN agar menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat melalui kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Kualitas pelayanan publik, kata dia, harus didukung kesadaran aparatur untuk menaati peraturan yang berlaku.

Sementara itu, pengawasan terhadap pelajar perlu diperkuat melalui kerja sama antara orang tua, guru, tokoh pendidikan, dan masyarakat. Langkah ini penting agar siswa memanfaatkan waktu sekolah untuk belajar serta menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri.

“Harapan kita bukan sekadar melakukan penertiban, melainkan juga membangun kesadaran. ASN harus bertanggung jawab terhadap amanahnya, sementara para pelajar perlu memanfaatkan waktu sekolah untuk belajar dan mempersiapkan masa depan,” kata Hamdani.

Pemkab Aceh Jaya berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelajar selama jam sekolah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button