HUKUM

Lagi asyik sabung ayam, delapan warga Bener Meriah diringkus polisi

DISTORI.ID – Satreskrim Polres Bener Meriah ungkap kasus tindak pidana maisir atau perjudian yang diduga dilakukan oleh delapan orang pelaku, di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Jumat (9/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Muhammad Jabir menjelaskan, delapan orang tersangka diamankan di Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah pada saat melakukan sabung ayam sekitar pukul 16:30 WIB.

Kedelapan orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut yaitu, F (50) warga Kampung Ramung Jaya, E (36) warga Kampung Buntul Fitri, S (23) warga Kampung Wih Tenang Uken, D (26) warga Kampung Jelobok, M (51) warga Kampung Buntul, H (51) Warga Kampung Wih Tenang Uken, Z (34) Warga Kampung Jelobok, dan IS (30) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.

“Delapan Pelaku tersebut melakukan Sabung Ayam di rumah F (50) di Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, yang juga termasuk ke dalam pelaku perjudian. Kedelapan pelaku berhasil ditangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat,” kata Jabir.

Kemudian, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Bener Meriah menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Di rumah rumah pelaku F, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang yang sedang melakukan sabung ayam, sedangkan lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke dalam perkebunan warga.

Jabir menyebut, bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua  ekor ayam jago, dan 10 unit sepeda motor milik pelaku.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan jika terbukti bersalah kedelapan pelaku akan disangkakan dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujar Jabir. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button