HEADLINEHUKUMNASIONALNEWS

KPK Geledah Kantor Pemkab dan Rumah ASN Terkait Kasus Bupati Pemalang

DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendukung penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga lokasi yang digeledah meliputi ruang Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang serta dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

“Dalam rangkaian tiga penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/10/2026).

Budi menjelaskan, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa 10 saksi pada Senin (12/10/2026) guna mendalami perkara tersebut.

Menurut Budi, penyidik turut mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka, termasuk dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B.

“Hal itu termasuk juga pengumpulan unsur-unsur Pasal 12e terkait pemerasan ataupun Pasal 12B terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.

Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button