HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Terkait Kasus Curanmor, Dua Motor Disita

DISTORI.ID – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15), Jumat (25/9/2026) dini hari.

Keduanya diamankan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.

Kedua remaja tersebut diamankan sekitar pukul 01.20 WIB setelah polisi melakukan pengembangan informasi dari saksi terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Dua sepeda motor yang diamankan masing-masing Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi dari warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja di lokasi berbeda.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah FM. Petugas kemudian mengamankan remaja tersebut untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Dari keterangan FM, ia mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF,” ujar Dizha.

Polisi kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Dari hasil pengembangan, kedua remaja itu menyebutkan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga dicuri disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” kata Dizha.

Sementara itu, sepeda motor Honda Supra yang juga diduga hasil curian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.

Kedua sepeda motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama kedua terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.

Berawal dari Laporan Korban

Pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.

Laporan pertama dibuat Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada 13 Juli 2026 di Polsek Banda Raya.

Dalam laporannya, Firdaus menyebut sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE hilang pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya. Saat itu, korban hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid.

Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Firdaus kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banda Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara laporan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 5 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.

Polisi Koordinasi dengan Bapas

Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Selain melanjutkan proses penyidikan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun langkah kepolisian dalam perkara ini meliputi penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pengamanan terduga pelaku, penyerahan kepada penyidik, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button