EKONOMINEWS

Cuma Setahun Jadi Menkeu, Berapa Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa? Ini Hitungannya

DISTORI.ID – Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara untuk menggantikannya pada Senin (14/9).

Purbaya tercatat menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan selama kurang lebih satu tahun.

Meski masa jabatannya berakhir, statusnya sebagai mantan menteri membuat Purbaya tetap memiliki hak atas pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai hak pensiun menteri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Regulasi tersebut masih berlaku hingga saat ini dan telah mengalami sejumlah perubahan. Perubahan terakhir dilakukan melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980 disebutkan bahwa besaran pensiun pokok menteri dihitung berdasarkan masa jabatan. Setiap satu bulan masa jabatan bernilai 1 persen dari dasar pensiun.

Namun, terdapat batas minimum dan maksimum. Pensiun pokok sedikitnya ditetapkan sebesar 6 persen dan paling tinggi 75 persen dari dasar pensiun.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Dasar pensiun yang digunakan adalah gaji pokok terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Purbaya mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Sekitar satu tahun kemudian, posisi tersebut beralih kepada Suahasil Nazara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Jika masa jabatan Purbaya dihitung selama 12 bulan, maka persentase pensiun pokok yang diperoleh mencapai 12 persen dari dasar pensiun.

Dengan dasar pensiun sebesar Rp5.040.000, perhitungannya sebagai berikut:

12 persen x Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

Artinya, berdasarkan simulasi masa jabatan selama satu tahun, Purbaya diperkirakan memperoleh pensiun pokok sekitar Rp604.800 setiap bulan.

Sebagai gambaran, ketentuan yang sama menetapkan batas pensiun pokok menteri paling rendah 6 persen dan paling tinggi 75 persen dari dasar pensiun.

Apabila menggunakan dasar pensiun Rp5.040.000, nilai tersebut setara dengan kisaran sekitar Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan, tergantung lamanya masa jabatan.

Perlu dicatat, angka Rp604.800 tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan masa jabatan sekitar 12 bulan dan dasar pensiun yang digunakan dalam peraturan. Nominal tersebut belum memperhitungkan komponen Tabungan Hari Tua (THT).

Dengan demikian, meski hanya sekitar satu tahun menduduki kursi Menteri Keuangan, Purbaya tetap memiliki hak pensiun yang besarannya dihitung berdasarkan lama masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button