NEWSPEMERINTAH

Pemkot Banda Aceh Perkuat Komitmen Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

DISTORI.ID – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda dan anak-anak, dari bahaya konsumsi rokok.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan delegasi Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT), Senin (15/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Banda Aceh didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala DLHK3.

Pertemuan juga dihadiri sejumlah tokoh dan pakar pengendalian tembakau dari tingkat nasional maupun internasional.

Di antaranya Dr. Tara Singh Bam, Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies; Bernadette Fellarika Nusarrivera, Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies; Dr. Lily Sulistyowati, Technical Consultant Vital Strategies; serta Rohani Budi Prihatin, Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI.

Kepatuhan KTR Meningkat

Wali Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menunjukkan peningkatan signifikan.

Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat kepatuhan KTR meningkat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.

Capaian tersebut menempatkan Banda Aceh sebagai salah satu kota yang dinilai progresif dalam penegakan KTR di Aceh.

Penguatan kebijakan kembali dilakukan pada 2026 melalui Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 440/01171/2026.

Surat edaran tersebut mengatur larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok (TAPS), termasuk larangan pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota membatasi paparan promosi rokok di ruang publik sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda.

Dari sisi pembiayaan kesehatan, data BPJS tahun 2025 juga menunjukkan besarnya beban penyakit yang berkaitan dengan konsumsi rokok di Banda Aceh.

Biaya kuratif untuk menangani penyakit akibat rokok disebut mencapai Rp113,7 miliar per tahun dengan jumlah pasien mencapai 42.360 orang.

Besarnya beban pembiayaan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah untuk memperkuat intervensi pengendalian rokok melalui pendekatan lintas sektor.

APCAT Dorong Penguatan Kebijakan

APCAT merupakan aliansi regional yang beranggotakan wali kota, gubernur, dan pemimpin pemerintahan subnasional di kawasan Asia Pasifik.

Organisasi ini berfokus pada pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular (PTM).

APCAT didirikan pada 2016 oleh The Union Asia Pacific Office di Singapura dengan dukungan Bloomberg Philanthropies.

Dalam perkembangannya, mandat aliansi tersebut juga mencakup isu tuberkulosis (TBC) dan hepatitis.

Banda Aceh dipilih sebagai salah satu mitra strategis karena dinilai memiliki modal regulasi yang cukup kuat dalam pengendalian rokok.

Kota Banda Aceh telah memiliki landasan hukum berupa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 46 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut juga dipadukan dengan nilai-nilai keagamaan melalui Fatwa MPU Nomor 18 Tahun 2014.

Kerja sama dengan APCAT tidak hanya diarahkan pada penegakan KTR. Pemerintah Kota Banda Aceh juga mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk penguatan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengintegrasikan penanganan faktor risiko merokok dalam penanganan kasus TBC di Banda Aceh.

Dalam penerapan KTR, ribuan titik fasilitas publik, perkantoran hingga tempat ibadah telah menjadi sasaran pemasangan tanda atau signage KTR.

Penegakan aturan tersebut turut melibatkan Satpol PP dan WH serta didukung pemetaan digital menggunakan ArcGIS.

Susun Rencana Aksi Perlindungan Anak

Melalui pertemuan tersebut, Pemkot Banda Aceh dan APCAT sepakat melanjutkan kolaborasi untuk menerjemahkan kebijakan pengendalian rokok ke dalam langkah konkret di lapangan.

Sejumlah agenda yang disiapkan antara lain pemasangan ribuan signage KTR lanjutan, penguatan kapasitas satuan tugas, serta rencana meningkatkan status Surat Edaran Wali Kota menjadi qanun yang bersifat permanen.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak dan generasi muda dari paparan rokok, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sistem kesehatan di tingkat kota.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama APCAT akan menyusun Rencana Aksi Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Generasi Muda/Anak dari Bahaya Konsumsi Rokok.

“Melalui kemitraan ini, sebagai langkah awal Pemerintah Kota Banda Aceh dan APCAT segera melaksanakan penyusunan Rencana Aksi Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Generasi Muda/Anak dari Bahaya Konsumsi Rokok,” pungkas Wali Kota Banda Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button