DAERAHHUKUMNEWS

Bermodal BPKB-STNK Diduga Palsu, Wanita di Gowa Gelapkan 21 Mobil Rental

DISTORI.ID – Seorang wanita berinisial ALF (34) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polresta Gowa.

Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan 21 unit mobil rental dengan total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.

ALF ditangkap saat menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (12/9/2026) malam.

Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil rental,” kata Abel kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, ALF diduga menyewa kendaraan milik sejumlah korban dengan alasan untuk menunjang kebutuhan usaha.

Namun, kendaraan yang disewa tersebut diduga justru digadaikan kepada pihak lain. Dalam prosesnya, ALF diduga menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK palsu.

“Pelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu,” ujar Abel.

Diduga untuk Menunjang Proyek MBG

ALF disebut mulai menyewa kendaraan sejak Juni 2025.

Mobil-mobil tersebut diduga digunakan untuk menunjang operasional proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelolanya di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, serta Kelurahan Barombong, Makassar.

Dalam perkembangannya, ALF diduga berencana menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut untuk mendapatkan tambahan modal.

Rencana itu disebut mendapat dukungan dari suaminya saat itu.

ALF kemudian diduga meminta bantuan rekannya berinisial H untuk memperoleh BPKB dan STNK yang akan digunakan dalam proses penggadaian kendaraan.

Dokumen tersebut diduga palsu dan diperoleh dengan harga sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk setiap pasangan BPKB dan STNK.

ALF juga diduga menghubungi rekannya berinisial E. Melalui E, ALF kemudian diperkenalkan kepada seorang pria berinisial I di Kabupaten Bantaeng yang disebut menjadi pihak penerima kendaraan sebelum digadaikan.

21 Mobil Diduga Digadaikan

Sebanyak 21 kendaraan yang diduga digadaikan terdiri atas berbagai jenis, yakni Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza.

Nilai sewa masing-masing kendaraan disebut bervariasi, mulai Rp13 juta hingga Rp21 juta per bulan.

Jika diakumulasikan, total biaya sewa 21 kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan.

Aksi penggadaian diduga mulai dilakukan pada Desember 2025. Awalnya, satu unit mobil diduga digadaikan di Kabupaten Bantaeng melalui I.

Jumlah kendaraan yang diduga digadaikan kemudian bertambah hingga mencapai 21 unit pada April 2026.

“Awalnya satu unit mobil digadaikan di Bantaeng melalui Irwan. Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang digadaikan mencapai 21 unit,” terang Abel.

Sempat Bayar Rp136 Juta

ALF disebut sempat membayarkan uang sewa kepada para korban sebesar sekitar Rp136 juta melalui transfer pada Mei 2026.

Namun, setelah pembayaran tersebut, ALF diduga tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran rental.

Sejumlah kendaraan yang disewa juga disebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan kepada pihak lain.

ALF beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button