HUKUMNEWSPERISTIWA

Polsek Baiturrahman Fasilitasi Perdamaian Kasus Dugaan Pencurian di RS Harapan Bunda

DISTORI.ID – Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, akhirnya diselesaikan secara damai.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi oleh Polsek Baiturrahman.

Kesepakatan perdamaian kedua pihak berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, langkah tersebut ditempuh setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pencurian barang berharga milik keluarga salah satu pasien di rumah sakit tersebut.

“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda, kata Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.

Ia menjelaskan, proses mediasi menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama.

Selain itu, pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Polsek Baiturrahman.

“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.

Menurut Samandari, penerapan restorative justice tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga diharapkan mampu memulihkan kondisi pihak yang terlibat sekaligus menjaga hubungan sosial di antara mereka.

“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.

Berawal dari Laporan Keluarga Pasien

Sebelumnya, dugaan pencurian tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial.

Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.

Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya sebuah tas yang berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta beberapa surat berharga.

Kehilangan itu disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat membuat laporan, Arabi menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak hanya membawa persoalan tersebut ke kepolisian, tetapi juga menyampaikannya kepada media massa.

Langkah itu dilakukan karena keluarga pasien mengaku telah menunggu hampir 20 hari untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Keluarga juga menilai belum memperoleh solusi yang mereka harapkan dari pihak rumah sakit.

Setelah melalui proses yang difasilitasi kepolisian, perkara tersebut akhirnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melanjutkannya ke proses hukum lebih lanjut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button