HUKUMNEWSPERISTIWA

KKJ Aceh Soroti Kekerasan terhadap Dua Jurnalis yang Diduga Melibatkan Oknum TNI

DISTORI.ID – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti dua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan oknum TNI di Aceh. Kedua kasus tersebut terjadi di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 3 September 2026, KKJ Aceh menyebut kasus terbaru dialami jurnalis TribunGayo, Bustami, saat meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 16 murid dan seorang guru di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Haiqal Al Fikri, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan dua oknum TNI saat terjadi kericuhan dalam pertandingan sepak bola di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Jurnalis TribunGayo Diduga Diintimidasi

Menurut KKJ Aceh, kasus yang dialami Bustami melibatkan seorang oknum TNI bernama Sarno yang bertugas di Koramil Timang Gajah.

Sarno disebut melakukan tindakan intimidatif terhadap Bustami, termasuk melontarkan kalimat bernada ancaman dan melakukan kontak fisik.

Peristiwa tersebut bermula ketika Bustami memotret situasi kepanikan di Puskesmas Timang Gajah. Saat itu, 16 murid dan seorang guru dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG.

Beberapa saat kemudian, redaktur media tempat Bustami bekerja menelepon untuk berkoordinasi terkait kasus dugaan keracunan yang sedang diliput.

Karena kondisi di dalam puskesmas dinilai kurang kondusif, Bustami keluar ruangan dan menuju ke sisi puskesmas untuk menerima telepon tersebut.

Saat itulah Sarno menghampiri Bustami dan mempertanyakan maksud serta tujuan dirinya memotret situasi di lokasi.

Bustami kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan sembari menunjukkan kartu identitas pers.

Namun, menurut KKJ Aceh, Sarno justru menunjuk-nunjuk wajah Bustami dari jarak sekitar satu meter dan memperingatkannya agar tidak meliput kasus dugaan keracunan massal tersebut.

Setelah Sarno beranjak, Bustami tetap melanjutkan tugas jurnalistiknya dan kembali masuk ke dalam puskesmas.

Ketika Bustami berjalan menuju pintu IGD, Sarno disebut kembali berupaya mencegatnya dengan cara mendorong tubuh Bustami.

Sarno juga kembali memperingatkan Bustami dengan nada intimidatif agar tidak melakukan peliputan.

Ia bahkan meminta Bustami tidak menulis berita yang disebutnya “bukan-bukan” terkait dugaan keracunan massal akibat MBG tersebut.

KKJ Aceh Sebut Ada Pelanggaran Kemerdekaan Pers

KKJ Aceh menegaskan bahwa tindakan yang dialami Bustami merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut KKJ, kekerasan terhadap jurnalis mencakup segala bentuk atau upaya serangan yang ditujukan kepada jurnalis maupun media ketika menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, termasuk kekerasan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Kegiatan jurnalistik sendiri mencakup aktivitas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk, baik tulisan, suara, gambar, data, grafik maupun bentuk lainnya melalui berbagai jenis media.

KKJ Aceh menilai tindakan Sarno bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

KKJ Aceh menilai tindakan yang dilakukan Sarno bertolak belakang dengan semangat kemerdekaan pers.

Perlindungan terhadap wartawan juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak tersebut menjadi bagian penting dari hak publik untuk mengetahui informasi dalam kehidupan demokrasi.

KKJ Aceh menilai jaminan kemerdekaan pers yang diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan demokrasi sekaligus pemenuhan hak publik terhadap informasi yang benar dan independen.

Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Haiqal

KKJ Aceh juga menyoroti kasus yang dialami Haiqal Al Fikri, anggota PWI Lhokseumawe.

Haiqal diduga mengalami kekerasan yang dilakukan dua oknum TNI dari Koramil 10/Tanah Luas saat terjadi kericuhan dalam pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8/2026).

Akibat kejadian tersebut, Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapatkan penanganan medis.

KKJ Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut agar persoalan menjadi terang.

Penyelidikan dinilai penting untuk memastikan apakah peristiwa kekerasan terhadap Haiqal memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik yang selama ini dijalankannya.

Jika terbukti berkaitan dengan kerja jurnalistik, KKJ Aceh meminta para pelaku diproses dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

KKJ Aceh juga menegaskan bahwa apabila penganiayaan terhadap Haiqal dinilai tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis, proses penyelidikan tetap harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan militer.

Menurut KKJ Aceh, kekerasan yang dilakukan aparat militer terhadap warga sipil merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

Minta TNI Tegakkan Disiplin

KKJ Aceh juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, serta jajaran terkait menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan UU Disiplin Militer terhadap setiap anggota TNI yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

KKJ Aceh menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan dapat merusak moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi TNI di mata publik.

KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang keberatan terhadap produk jurnalistik atau pemberitaan semestinya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab dan hak koreksi.

Organisasi tersebut turut mengimbau para jurnalis yang menjalankan tugas peliputan situasi pascabencana di Aceh untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang dialami atau menghubungi hotline KKJ Aceh.

KKJ Aceh

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. Organisasi tersebut dideklarasikan pada 14 September 2024 dan saat ini beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Tiga organisasi masyarakat sipil yang turut menginisiasi pembentukan KKJ Aceh adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, serta Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe juga bergabung ke dalam KKJ Aceh.

Adapun unsur KKJ Aceh terdiri atas:

  • Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita
  • Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir
  • Ketua AJI Bireuen, Anas
  • Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana
  • Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin
  • Ketua IJTI Pengda Aceh, Munir Noer
  • Ketua PFI Aceh, M. Anshar
  • Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa
  • Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna
  • Koordinator MaTA, Alfian

KKJ Aceh menyediakan hotline pengaduan di nomor +62 813-8384-3839. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button