DISTORI.ID – Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Kendaraan tersebut diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, petugas menemukan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar di dalam kendaraan tersebut.
BBM tersebut disimpan dalam tiga drum berwarna biru dan dua jeriken berwarna putih.
“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Kompol Miftahuda.
Selain BBM subsidi, polisi turut menyita satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM subsidi.
Keduanya masing-masing berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dan T.YUS (32), yang juga beralamat di kawasan tersebut.
Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula ketika personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026).
Patroli digelar menyusul kelangkaan BBM subsidi dan munculnya antrean panjang di sejumlah SPBU.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH.
Petugas selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.
Sehari kemudian, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 08.38 WIB, seorang pria yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter.
Ia menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton yang disebut sebelumnya telah disimpan di rumah. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Senin malam (31/8/2026), pria tersebut diketahui mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, menggunakan mobil Kia Travello.
Setibanya kendaraan di lokasi, personel Unit III Tipidter langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga drum dan dua jeriken yang berisi sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum warna biru berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, dua jeriken warna putih berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.
Kompol Miftahuda mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, serta asal dan peruntukan BBM yang diamankan.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah. []






