DISTORI.ID – Sebanyak 85 gampong di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, hingga kini belum mengajukan permohonan penarikan Dana Alokasi Gampong (ADG) Tahap III.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, 85 gampong tersebut tersebar di sembilan kecamatan.
Kecamatan Panga menjadi wilayah dengan jumlah gampong terbanyak yang belum mengajukan penarikan ADG Tahap III, yakni 18 gampong.
Selanjutnya, Kecamatan Sampoi Niet sebanyak 17 gampong, Jaya 12 gampong, Darul Hikmah 12 gampong, Krueng Sabee 7 gampong, Teunom 7 gampong, Pasie Raya 6 gampong, Setia Bakti 3 gampong, dan Indra Jaya 3 gampong.
Dahrial meminta seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan hingga gampong mempercepat proses pengajuan dan penyaluran ADG Tahap III.
“Kami berharap peran aktif Camat, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa dalam rangka percepatan penyaluran dana ADG Tahap III ini,” ujar Dahrial.
Selain mempercepat penyaluran ADG, pihaknya juga menginstruksikan agar honorarium serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan berjalan yang bersumber dari Dana Desa segera disalurkan.
“Di samping itu, kami juga menginstruksikan penyaluran honorarium dan BLT bulan berjalan yang bersumber dari Dana Desa paling telat pada hari Jumat, 4 September 2026,” tegasnya.
Adapun penggunaan Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk memenuhi hak sejumlah lembaga dan unsur masyarakat gampong, meliputi:
- Honorarium Operator Layanan Terintegrasi;
- Honorarium Bunda PAUD;
- Honorarium Pimpinan/Guru PAUD;
- Honorarium Operator PAUD;
- Honorarium Pimpinan/Guru Balai Seumeubeut;
- Honorarium Pimpinan/Guru TPA;
- Honorarium Imam Masjid;
- Honorarium Tgk. Sagoe Gampong;
- Honorarium Bilal Masjid;
- Honorarium Khadam Masjid;
- Honorarium Imam Meunasah;
- Honorarium Bilal Meunasah;
- Honorarium Pentajhiz Mayat Laki-laki/Perempuan;
- Insentif Kader Posyandu; dan
- Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pemkab Aceh Jaya menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat gampong yang belum menyalurkan BLT dan insentif, para penerima diharapkan segera melaporkan hal tersebut kepada camat masing-masing.
Laporan tersebut selanjutnya dapat diteruskan secara berjenjang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk ditindaklanjuti. []






