NASIONALNEWSPERISTIWA

Kerusuhan Usai Demo DPR: 322 Orang Diamankan, 45 Tersangka

 DISTORI.ID – Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Kamis (27/8) malam.

Polda Metro Jaya mengamankan sedikitnya 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut.

Penangkapan dilakukan untuk menghentikan dugaan aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi.

Dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia 19 hingga 40 tahun. Sementara 160 lainnya masih berusia 12 hingga 18 tahun dan masuk kategori anak.

“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (28/8).

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah senjata tajam dan benda yang diduga berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan.

Barang yang diamankan di antaranya golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat batang bambu.

45 Orang Jadi Tersangka

Dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikelompokkan ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, klaster pertama terdiri atas anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 153 anak dalam klaster ini proses penyidikannya diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO.

Klaster kedua merupakan kelompok yang diduga terlibat dalam aksi perusuhan dengan total 91 orang.

Selanjutnya, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penyidik telah memeriksa 71 orang yang diamankan dalam kelompok tersebut.

Klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan atau membawa senjata tajam saat aksi. Polisi menemukan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam di lokasi.

Sementara klaster kelima merupakan kelompok yang diduga berperan sebagai penggerak dan pihak yang membiayai aksi kerusuhan.

Adapun klaster keenam adalah kelompok perekrut massa. Mereka diduga bertugas mencari dan mengumpulkan massa yang kemudian terlibat dalam aksi yang berujung ricuh.

“Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan, baik terhadap orang maupun terhadap barang,” kata Iman.

Satu Orang Meninggal Dunia

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengonfirmasi satu orang meninggal dunia dalam rangkaian aksi demonstrasi tersebut.

Korban sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses identifikasi dan visum. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Hingga kini, polisi belum mengonfirmasi penyebab kematian korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik sebenarnya telah mengajukan permohonan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Namun, permintaan tersebut ditolak pihak keluarga.

“Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Budi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button