DISTORI.ID – Personel Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara, mengamankan seorang pria berinisial S (37) yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
S diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penggelapan pada 4 Agustus 2026.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Marzuki mengatakan, kasus tersebut bermula pada Kamis (30/7/2026) malam.
Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membantu mencari telepon genggam korban yang hilang.
“Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga sempat digadaikan kepada seseorang dan kemudian ditebus kembali,” ujar Ipda Marzuki.
Selanjutnya, pada Sabtu (22/8/2026), sepeda motor tersebut diduga dijual kepada seorang warga seharga Rp2,2 juta.
Dari transaksi itu, S disebut menerima uang Rp1,7 juta dengan alasan akan mengambil surat kendaraan.
Namun, setelah menerima uang, S tidak kembali sehingga menimbulkan kecurigaan dari pembeli.
Belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik korban dan diduga telah dialihkan tanpa izin. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Tanah Luas.
Ipda Marzuki mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.
Polisi kemudian melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya berada dalam penguasaan pembeli.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Marzuki. []






