DISTORI.ID – Tim Hukum Polri memastikan proses penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, seusai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
Menurut Dandy, seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polri dalam perkara tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk proses penetapan tersangka.
“Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur. Termasuk penetapan tersangka,” kata Dandy dalam persidangan.
Ia menjelaskan, dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim juga memuat berbagai keterangan ahli yang disampaikan selama proses persidangan.
Selain itu, pihaknya memasukkan tanggapan terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak Febrie dalam permohonan praperadilan.
“Keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk juga jawaban kita terhadap isi gugatan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya menyebut terdapat sekitar 40 ketentuan hukum yang dinilai telah dilanggar penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Febri, aturan yang dipersoalkan mencakup sejumlah ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga regulasi internal aparat penegak hukum.
“Bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya,” ujar Febri.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak Febrie juga meminta hakim PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Permintaan itu tercantum dalam petitum gugatan yang diajukan ke PN Jaksel. Kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Surat yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Pihak Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah, termasuk seluruh akibat hukum yang timbul dari penerbitan surat tersebut. []






